PENDAKI MELAWAN PANDEMI


Mt. Kembang: Keindahan Puncak Gunung Kembang yang berhadapan langsung dengan Gn. Sindoro dan Gn. Sumbing

    Pandemi COVID-19 merupakan bagian dari pandemi penyakit koronavirus 2019 (COVID-19) yang sedang berlangsung di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Virus yang pertama kali terdeteksi ditemukan di wuhan, China, di Indonesia pertama kali dideteksi pada 2 Maret 2020, ketika dua orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga negara Jepang. Pada 9 April, pandemi sudah menyebar ke 34 provinsi dengan Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan sebagai provinsi paling terpapar. Sebagai tanggapan terhadap pandemi, beberapa wilayah telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tak khayal hal ini pun berdampak pada penutupan/Peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan ditempat atau fasilitas Umum tak terkecuali basecamp-basecamp jalur pendakian. Ketidakpastian mengenai kapan berakhirnya pandemi ini, President telah mengeluarkan anjuran berdamai dengan COVID-19 yang dikenal dengan New Normal. 
     
    Meski demikian masyarakat tetap diminta untuk mematuhi protokol kesehatan. Keputusan anjuran president ini ternyata merupakan angin segar bagi para pecinta ketinggian dengan dibukanya beberapa titik basecamp pendakian dibeberapa daerah tak terkecuali di wilayah Wonosobo Jawa Tengah. Namun bagi para pendaki yang hendak melakukan pendakian harus membawa beberapa berkas sebagai persyaratan yang sebenarnya ini tak pernah terjadi sebelum terjadi pandemi. Seperti pengalaman penulis, pada sabtu 11 juli 2020 ketika hendak mendaki Gunung Kembang Via Blembem, harus menyertakan surat keterangan domisili dari RT dan keterangan kesehatan dari puskesmas atau bidan. Persyaratan ini sifatnya mutlak atau harus pulang kembali jika tak memenuhi persyaratan. Kabar buruknya, selain kewajiban persyaratan itu, pihak basecamp juga membatasihanya sampai dengan quota 50 orang pendaki saja. Jadi, selain harus menyiapkan dua berkas itu, sebaiknya berangkatlah lebih pagi agar tak kehabisan kuota.


Form: contoh surat pengantar keterangan domisili dari RT sebagai syarat pendakian.

    Terkait beberapa aturan di atas, Dikatakan salah satu petugas basecamp, hal ini bertujuan untuk menekan kemungkinan penyebaran Covid-19. Dan sampai kapan persyaratan ini berlaku masih belum ada kepastian, sampai ada putusan dari pusat pengelola wisata daerah. 
     
    Maka selayaknya Pendaki yang mencintai Alam, mencintai lingkungan, dan mencintai kedamaian negeri serta mencintai keamanan keberlangsungan kehidupan manusia agar memaklumi segala bentuk peraturan tsb. demikian semoga bermanfaat.

RIYA’ DALAM PERSPEKTIF ISLAM

BAB I PENDAHULUAN** A. Latar Belakang Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sering melakukan berbagai amal ibadah maupun perbuatan baik. N...